Sabtu, 20 September 2014

Tarif Pesawat Segera Naik 10%

Maskapai tertekan oleh harga avtur yang mahal, depresiasi nilai tukar rupiah, dan nilai impor suku cadang yang tinggi. Tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara dinilai terlalu mahal untuk penerbangan murah. PEMERINTAH mela lui Kementerian Per hubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif moda transportasi angkutan udara sebesar 10% pada September 2014. “Mudah-mudahan bulan ini (aturannya) keluar,“ kata Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubung an Djoko Murjatmodjo seusai acara pameran transportasi Indonesia di Gedung SMESCO, Jakarta, kemarin.

Menurut Djoko, rencana itu sudah disosialisasikan kepada maskapai dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Penaikan tarif mempertimbangkan depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Penaikan 10% untuk tarif penerbangan bersifat sementara.Djoko menuturkan Kemenhub akan kembali berkomunikasi dengan maskapai untuk kenaikan tarif penerbangan lanjutan bila harga avtur kembali naik ataupun kurs rupiah melemah.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menetapkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada angka 10.000 sebagai acuan. Saat ini nilai tukar rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia di level 11.831 per dolar AS. Pada Februari lalu, Kemenhub telah mengeluarkan aturan pengenaan biaya tambahan bahan bakar pesawat atau fuel surcharge kepada penumpang.Biaya itu diintegrasikan dalam harga tiket pesawat.

Namun, Djoko menjelaskan ketentuan fuel surcharge belum mampu meringankan beban operator penerbangan. Harga avtur cenderung kian mahal seiring tekanan nilai tukar rupiah. Bahkan, harga avtur di Indonesia lebih mahal 13% ketimbang di Singapura sehingga dikeluhkan maskapai. Head of Corporate Secretary and Communications Air Asia Indonesia Audrey Progastama Petriny merespons positif rencana Kemenhub menaikkan tarif penerbangan 10%.

Ia mengungkapkan maskapai penerbangan menghadapi berbagai permasalahan, seperti tingginya biaya avtur dan impor suku cadang. Akibatnya, mereka sulit berkompetisi, apalagi menghadapi ASEAN Open Sky 2015. Audrey juga mengkritik tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) yang dikenakan pihak pengelola bandara. Tarif saat ini dinilai terlalu tinggi untuk maskapai berbiaya murah (low cost carrier/LCC).

“PSC terlalu mahal. Harga tiket pesawat dari Medan ke Kuala Lumpur, Malaysia Rp400 ribu, sedangkan PSC Rp200 ribu. Artinya pengeluaran 50% untuk itu,“ tutur Audrey.Integrasi PJP2U Pada kesempatan terpisah, Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengemukakan pembahasan mengenai masuknya PJP2U ke tiket pesawat masih berlangsung. “Masih dibahas karena untung ruginya ada, harus dihitung besaran untuk untung ruginya di berbagai aspek,“ tutur Mangindaan ketika ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.

Menurut Mangindaan, sudah ada kesepahaman dari Kementerian BUMN dan Kemenhub.Namun, pembahasan tetap diperlukan melibatkan semua pihak terkait, khususnya pengelola bandara dan maskapai. Sejauh ini baru Garuda Indonesia dan anak usahanya, Citilink, yang mengintegrasikan PJP2U ke dalam harga tiket pesawat. (Ire/E-1) Media Indonesia, 13/9/2014, hal 17

1 komentar: